Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di Tingkat Desa (Pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugasmenyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Bagan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa Sukorejo
NAMA PEJABAT PEMERINTAH DESA SUKOREJO
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
HERY SUSANTO
|
Kepala Desa
|
2
|
AHMAD SABIT
|
Sekretaris Desa
|
3
|
ABD. HAMID
|
Kaur Umum dan tata Usaha
|
4
|
SANUSI RENDRA SHOLEH
|
Kaur Keuangan
|
5
|
KHOIRI
|
Kaur Perencanaan
|
6
|
UMAR PRIYANTO
|
Kasi Pemerintahan
|
7
|
SUJIAN BIL HUDA
|
Kasi Kesejahteraan Masyarakat
|
8
|
SUNOTO
|
Kasi Pelayanan
|
9
|
SUHARTOYO
|
Kepala Dusun Wedeng
|
10
|
ABD. HAMID
|
Plt.Kepala Dusun Gundik
|
11
|
H. THOHIR EFENDI
|
Kepala Dusun Mengai
|
NAMA BADAN PERMUSYAWARATAN DESASUKOREJO
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
SUYUD BUDI UTOMO
|
Ketua
|
2
|
FATHONI RUFI’I, S.Pd.I
|
Wakil Ketua
|
3
|
MAHRUS ALI WAFA, SE
|
Sekretaris
|
4
|
MOH. ROFIQ, S.Pd
|
Anggota
|
5
|
KAROMAH
|
Anggota
|
NAMA-NAMA LPMD DESA SUKOREJO
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
SUN’AN
|
Ketua
|
2
|
NUR ALI, S.Ag
|
Wakil Ketua
|
3
|
H. YAKUB
|
Sekretaris
|
4
|
H. SUWOTO
|
Bendahara
|
5
|
SUHADAK
|
Anggota
|
6
|
KHOIRUL
|
Anggota
|
7
|
SAFI’I
|
Anggota
|
8
|
SUFYAN
|
Anggota
|
9
|
SUUD
|
Anggota
|
TIMPENGGERAK PKK DESASUKOREJO
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
NURUL FITRIYATUS SYAFAAH, A.Ma
|
Ketua
|
2
|
DURRATUN NAFISAH
|
Wakil Ketua
|
3
|
LUCY RAHAYU NINGSIH
|
Sekretaris I
|
4
|
NUR SAIDAH
|
Sekretaris II
|
5
|
ISTIROHAH
|
Bendahara I
|
6
|
SYAFAAH
|
Bendahara II
|
7
|
KASMUDAH, S.Pd
|
Ketua Pokja I
|
8
|
SUSWATIN
|
Ketua Pokja II
|
9
|
NUR AZIZAH
|
Ketua Pokja III
|
10
|
SITI HABIBAH
|
Ketua Pokja IV
|
PENGURUS KARANGTARUNA DESA SUKOREJO
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
AH. ANDI WIANTO, S.Pd
|
Ketua
|
2
|
AH. AGUNG SUPRIYADI
|
Sekretaris
|
3
|
AH. FATHUR ROZIQIN
|
Bendahara
|
4
|
VERY ANGGRAINI
|
Anggota
|
5
|
JAUHARUL ABIDIN
|
Anggota
|
6
|
AH. RIFAI
|
Anggota
|